Audit BPK Ungkap 41 Pelanggaran dan Sarankan 97 Perbaikan untuk Kementerian Agama

**BPK Temukan Pelanggaran di Kementerian Agama, Sarankan 138 Rekomendasi**

Kegagalan Atasi Masalah BOS dan Inkubasi Bisnis Pesantren Ancam Kinerja Kemenag

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan 97 rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Semester II 2023. Salah satu temuan utama adalah permasalahan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren.

Menurut Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, permasalahan ini berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan dana bantuan tersebut. “Jika tidak segera ditangani, ini akan berdampak pada kinerja Kemenag secara keseluruhan,” ujarnya.

BPK mengimbau Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat Jenderal Kemenag juga diharapkan berperan aktif dalam mengkoordinasikan tindak lanjut permasalahan ini sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, BPK juga menemukan permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah. Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun yang sama dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

BPK meminta Kemenag untuk berkomitmen dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tepat waktu. Hal ini untuk memastikan komitmen Kemenag dalam meningkatkan kinerja dan mengatasi masalah pengelolaan dana bantuan pesantren demi terwujudnya pengelolaan yang efektif dan akuntabel.

Baca Juga

Bagikan:

Arga Eryzal Pradinata

Just an Tech Enthusiast :)