PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan telah memiliki nomor induk pegawai nasional. Masa kerja PNS yakni 58 tahun untuk pejabat bagian administrasi, sedangkan 60 tahun untuk pejabat tingkat pusat.
Sedangkan, PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja PPK sesuai dengan kebutuhan formasi umum instansi terkait dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak sama dengan PNS, PPPK memiliki masa kerja dengan perjanjian yang telah disepakati berkisar antara 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.